DPR Tunda Revisi UU TNI-Polri, Baleg: Pembatalan Resmi Harus Lewat Paripurna
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut agenda revisi UU TNI-Polri belum dibatalkan secara resmi karena belum melalui rapat paripurna.
Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), mengungkapkan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-undang (UU) TNI-Polri.
Menurutnya, tidak adanya surpres mengindikasikan pemerintah tidak setuju terhadap revisi UU tersebut.
"Kalau surpres dari pemerintah tidak datang ya batal dengan sendirinya," kata Awiek, Senin (26/8/2024), dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Awiek mengatakan pembatalan revisi UU TNI-Polri secara resmi harus lewat rapat paripurna.
Ia mengatakan, Rapat Paripurna bisa saja digelar untuk menegaskan batalnya revisi UU TNI-Polri dengan mengeluarkan dari daftar RUU insiatif DPR.
"Pembatalan (revisi UU TNI-Polri) secara resmi harus melalui paripurna, bahwa itu tidak menjadi RUU usul inisiatif," ungkap Awiek.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan masih terbukanya kemungkinan untuk melakukan revisi UU TNI-Polri.
Namun, Wihadi mengatakan hal tersebut tergantung pada urgensi dari revisi tersebut.
"(Alasannya) kita putuskan untuk dibatalkan dulu nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya."
"Setelah itu kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over juga kan nantinya, jadi urgensinya kita lihat," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya memutuskan untuk menunda pembahasan UU TNI-Polri.
Baca juga: Tanggapi Megawati, Haidar Alwi: Pro Kontra Akan Lahirkan Bentuk Terbaik Revisi UU TNI-Polri
Lebih lanjut, Wihadi menyebut pembahasan mengenai revisi kedua undang-undang tersebut akan dilanjutkan oleh DPR RI pada periode selanjutnya.
"Jadi, hari ini baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri."
"Nanti, kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang periode berikutnya tetapi ini melihat urgensinya nanti," pungkasnya.