Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tunda Revisi UU TNI-Polri, Baleg: Pembatalan Resmi Harus Lewat Paripurna

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut agenda revisi UU TNI-Polri belum dibatalkan secara resmi karena belum melalui rapat paripurna.

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in DPR Tunda Revisi UU TNI-Polri, Baleg: Pembatalan Resmi Harus Lewat Paripurna
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut agenda revisi UU TNI-Polri belum dibatalkan secara resmi karena belum melalui rapat paripurna. 

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi soal revisi UU TNI-Polri.

Ia berpendapat substansi revisi UU TNI-Polri banyak mengandung masalah.

Dimas menyebut persoalan tersebut adalah, mulai dari kedua aparat negara yang semakin intrusif terhadap kehidupan rakyat sipil, hingga pemberian kewenangan yang terlampau besar untuk TNI-Polri.

"Pengaturan yang problematik tersebut tidak hanya dikhawatirkan akan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri, tetapi juga akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara," kata Dimas dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Diketahui, revisi UU TNI-Polri dianggap bermasalah karena satu di antaranya memperluas peluang anggota TNI untuk mengisi jabatan sipil dan memperluas kewenangan Polri.

(mg/Roby Danisalam)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Berita ini telah melalui proses sunting oleh Editor.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas