DPR Tunda Revisi UU TNI-Polri, Baleg: Pembatalan Resmi Harus Lewat Paripurna
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut agenda revisi UU TNI-Polri belum dibatalkan secara resmi karena belum melalui rapat paripurna.
Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi soal revisi UU TNI-Polri.
Ia berpendapat substansi revisi UU TNI-Polri banyak mengandung masalah.
Dimas menyebut persoalan tersebut adalah, mulai dari kedua aparat negara yang semakin intrusif terhadap kehidupan rakyat sipil, hingga pemberian kewenangan yang terlampau besar untuk TNI-Polri.
"Pengaturan yang problematik tersebut tidak hanya dikhawatirkan akan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri, tetapi juga akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara," kata Dimas dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2024).
Diketahui, revisi UU TNI-Polri dianggap bermasalah karena satu di antaranya memperluas peluang anggota TNI untuk mengisi jabatan sipil dan memperluas kewenangan Polri.
(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Berita ini telah melalui proses sunting oleh Editor.