Rekomendasi Muktamar PKB: Pileg Pilpres Digelar Terpisah, Presidential Threshold 10 Persen
Muktamar PKB juga merekomendasikan perubahan dari ambang batas presidensial (presidential threshold) di Pemilu 2029.
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, BALI- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memisahkan Pileg dan Pilpres dalam Pemilu 2029.
"PKB mendorong pada pemilu 2029 yang akan datang, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya," kata Sekretaris Pelaksana Muktamar PKB ke-6 Syaiful Huda dalam konferensi pers pasca penutupan muktamar, dikutip Senin (26/8/2024).
Baca juga: Lukman Edy Cs Bakal Gelar Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin: Enggak Kita Anggap, Orang enggak Jelas
Muktamar PKB juga merekomendasikan perubahan dari ambang batas presidensial (presidential threshold) di Pemilu 2029.
"Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential treshold yang sekarang 20 persen, Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential treshold kita Pada pilpres 2029 yang akan datang," kata Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh.
Tak hanya itu, Muktamar ke-VI PKB juga merekomendasikan DK PBB untuk mematuhi keputusan Mahkamah International yang menyatakan Israel terbukti melakukan genosida atas Palestina.
Rekomendasi Muktamar ke-6 PKB juga mendesak pemerintah untuk serius dalam memberantas judi online hingga pinjaman online yang merugikan masyarakat.
"Sehingga kita tidak hanya melarang tapi juga melakukan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya," tegas Nihayatul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.