Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Muktamar PKB: Pileg Pilpres Digelar Terpisah, Presidential Threshold 10 Persen

Muktamar PKB juga merekomendasikan perubahan dari ambang batas presidensial (presidential threshold) di Pemilu 2029.

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in Rekomendasi Muktamar PKB: Pileg Pilpres Digelar Terpisah, Presidential Threshold 10 Persen
Tribunnews/Reza Deni Saputra
Suasana Rapat Pleno IV Muktamar PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (24/8/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, BALI- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memisahkan Pileg dan Pilpres dalam Pemilu 2029.

"PKB mendorong pada pemilu 2029 yang akan datang, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya," kata Sekretaris Pelaksana Muktamar PKB ke-6 Syaiful Huda dalam konferensi pers pasca penutupan muktamar, dikutip Senin (26/8/2024).

Baca juga: Lukman Edy Cs Bakal Gelar Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin: Enggak Kita Anggap, Orang enggak Jelas




Muktamar PKB juga merekomendasikan perubahan dari ambang batas presidensial (presidential threshold) di Pemilu 2029.

"Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential treshold yang sekarang 20 persen, Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential treshold kita Pada pilpres 2029 yang akan datang," kata Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh.

Tak hanya itu, Muktamar ke-VI PKB juga merekomendasikan DK PBB untuk mematuhi keputusan Mahkamah International yang menyatakan Israel terbukti melakukan genosida atas Palestina.

Rekomendasi Muktamar ke-6 PKB juga mendesak pemerintah untuk serius dalam memberantas judi online hingga pinjaman online yang merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT

"Sehingga kita tidak hanya melarang tapi juga melakukan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya," tegas Nihayatul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas