Sosok Jelita Jeje Bela Erina Gudono Malah Bongkar Dugaan Mertuanya di Kejagung Terima Gratifikasi
Sosok Jelita Jeje menantu staf ahli Kejagung bangga diduga terima gratifikasi usai bela Erina Gudono ternyata punya bisnis skincare dan jastip bangkok
Editor: Theresia Felisiani
Menurut ICW, apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.
Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.
Sebab, pada dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.
"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.
Baca juga: Beragam Sorotan terhadap Erina Gudono, Menantu Jokowi yang Tuai Kritik saat Gejolak Kawal Putusan MK
Asri Agung Putra sendiri merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, sebelum menjadi staf ahli jaksa agung.
Ia sempat menjabat sebagai plh jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) dan sekretaris jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas).
Ia juga tercatat pernah menjadi kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Jelita Jeje Menantu Staf Ahli Kejagung Bangga Diduga Terima Gratifikasi Usai Bela Erina Gudono,