Sosok Juditha Danuvanya, Mahasiswi UI Kibarkan Bendera 'Peringatan Darurat' saat Wisuda
Mahasiswi UI, Juditha Danuvanya, viral setelah mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat' saat wisuda yang berlangsung, Minggu (25/8/2024).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
Setelahnya, Dasco menyatakan revisi UU Pilkada dibatalkan dan anggota DPR sepakat mengikuti putusan MK.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan."
"Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," imbuh dia.
Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan perubahan atas UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2024, Minggu (25/8/2024).
Perubahan itu kemudian disetujui oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," ujar Ahmad.
Sebagai informasi, aturan yang diubah adalah mengenai ambang batas (threshold) bagi partai politik (parpol) pengusung calon kepala daerah.
Juga, batas usia calon kepala daerah ditetapkan berusia 30 tahun saat pendaftaran dilakukan, sesuai putusan MK.
Baca selengkapnya perubahan UU Pilkada di sini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra Kurniawan/Rifqah/Galuh Widya W/Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.