Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Juditha Danuvanya, Mahasiswi UI Kibarkan Bendera 'Peringatan Darurat' saat Wisuda

Mahasiswi UI, Juditha Danuvanya, viral setelah mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat' saat wisuda yang berlangsung, Minggu (25/8/2024).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok Juditha Danuvanya, Mahasiswi UI Kibarkan Bendera 'Peringatan Darurat' saat Wisuda
Tangkap layar X @@MSMujab22/@sifa_fauzia
Mahasiswi UI, Juditha Danuvanya, viral setelah mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat' saat wisuda yang berlangsung, Minggu (25/8/2024). 

Ia juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Kemahasiswaan BEM UI selama satu tahun pada Januari-Desember 2023.

Tak hanya itu, Juditha juga pernah magang sebagai Asisten Tenaga Ahli MP MDRR DPR RI selama lima bulan pada Agustus-Desember 2023.

Meski aktif di organisasi, Juditha bisa memanajemen waktunya untuk tetap fokus di pendidikan.

Terbukti, ia lulus sebagai Sarjana Ilmu Administrasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,84, menurut LinkedIn-nya.

Hal inilah yang membuat Juditha dipanggil untuk bersalaman dengan Rektor UI saat wisuda, hingga bisa mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat'.

Ketua BEM UI Juga Viral

Sebelumnya, Ketua BEM UI, Verrel Uziel, juga viral, setelah mengaku tak akan berpindah dari depan Gedung DPR hingga wakil rakyat menghentikan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, Kamis (23/8/2024).

Baca juga: Kata Jokowi Soal Banyaknya Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

"Target kami bagaimana revisi Undang-undang Pilkada dibatalkan sepenuhnya tanpa embel-embel pembahasan lanjutan. Tidak ada embel-embel apapun itu. Dan semua pihak yang ada menghormati putusan MK," kata Verrel, Kamis.

Berita Rekomendasi

"Sampai jam berapa bertahan di sini?" tanya wartawan.

"Sampai menang," tegas Verrel Uziel.

Diketahui, pada Kamis pekan lalu, organisasi BEM dari sejumlah kampus menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna.

Revisi UU Pilkada itu dilakukan anggota DPR pada Rabu (22/8/2024) sebelumnya, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora terkait pencalonan kepala daerah.

Sikap anggota DPR yang melakukan revisi terhadap UU Pilkada pasca-putusan MK dianggap mengkhianati konstitusi dan memicu aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Namun, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan sebab tak memenuhi kuorum.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilakukan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas