Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Seleksi PPPK 2024, Cek Materi Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan hingga Bobot Nilainya

Berikut ini tahapan seleksi PPPK 2024, simak pula materi seleksi kompetensi PPPK 2024 hingga bobot nilainya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tahapan Seleksi PPPK 2024, Cek Materi Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan hingga Bobot Nilainya
Freepik
Ilustrasi - Berikut ini tahapan seleksi PPPK 2024, simak pula materi seleksi kompetensi PPPK 2024 hingga bobot nilainya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dibuka sebanyak 1.031.554 formasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Kementerian PANRB pun telah menerbitkan tiga aturan terbaru terkait seleksi PPPK 2024, termasuk PPPK JF guru dan PPPK JF Kesehatan.




Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, seleksi PPPK 2024 meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi PPPK 2024 terbagi lagi menjadi empat tahapan.

Selengkapnya, simak informasi mengenai seleksi kompetensi PPPK 2024 di bawah ini.

Seleksi PPPK 2024

  1. Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK 2024 terdiri dari:
    • Seleksi Kompetensi Teknis
    • Seleksi Kompetensi Manajerial
    • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
    • Wawancara
  2. Seleksi Kompetensi dan Wawancara menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara BKN).
  3. Durasi pengerjaan seleksi kompetensi yaitu:
    • Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural berdurasi 120 menit, khusus pelamar disabilitas sensorik netra 150 menit.
    • Wawancara berdurasi 10 menit, khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 15 menit.
  4. Jumlah soal sebanyak 145 butir, terdiri dari:
    • Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
    • Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
    • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
    • Wawancara: 10 soal
  5. Bobot soal:
    • Seleksi Kompetensi Teknis: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0
    • Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara: Jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

Baca juga: Syarat PPPK 2024 di Aturan Terbaru, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi

  1. Nilai kumulatif tertinggi berjumlah 670, dengan rincian:
    • Seleksi Kompetensi Teknis: 450
    • Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180
    • Wawancara 40
  2. Jika pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi pusat memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta linear dengan jabatan yang dilamar, yang bersangkutan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
  3. Khusus PPPK Jabatan Pengelola Umum Operasional, jumlah soal Seleksi Kompetensi dan Wawancara adalah 100 butir dan nilai kumulatif tertinggi 445, dengan rincian:
    • Seleksi Kompetensi Teknis: 45 soal, nilai kumulatif tertinggi 225
    • Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
    • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal, nilai kumulatif tertinggi bersama Seleski Kompetensi Manajerial adalah 180
    • Wawancara: 10 soal, nilai kumulatif tertinggi 40
  4. Pelamar dinyatakan lolos seleksi jika berperingkat terbaik, dengan penentuan pelamar yang lolos seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
    • Eks THK-II
    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
    • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  5. Jika masih ada kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah penentuan pelamar yang lolos seleksi secara berurutan, maka kebutuhan PPPK dapat diisi pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/ lokasi berbeda dengan menerapkan ketentuan urutan kelulusan di atas.
  6. Jika instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan menerapkan ketentuan di atas.
  7. Jika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, ia dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
  8. Kebutuhan bagi pelamar untuk menjadi PPPK Paruh Waktu diusulkan Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri PANRB.

Materi Seleksi PPPK 2024

1. Materi Kompetensi Teknis

BERITA TERKAIT

Materi seleksi kompetensi teknis meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Materi Kompetensi Manajerial

Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, materinya meliputi:

  • Integritas
  • Kerja sama
  • Komunikasi
  • Orientasi pada hasil
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Mengelola perubahan
  • Pengambilan keputusan

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dalam agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.

Berikut ini materi seleksi kompetensi sosial kultural:

  • Kepekaan terhadap keberagaman
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
  • Empati

4. Materi Wawancara

Tahap wawancara menggali informasi nonkognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas yang meliputi kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas