3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pecat KY, Ada yang Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan
Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini disanksi pecat Komisi Yudisial.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur disanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY).
Pemecatan tersebut usai KY menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dini Sera Afrianti ke KY.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Lantas berikut sosok 3 hakim yang kini dipecat KY usai bebaskan Ronald Tannur:
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak.
Baca juga: KY Minta MA Pecat Hakim Kasus Ronald Tannur
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Saat bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik pernah memberikan vonis pada Zuraida
Erintuah merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961, kini dirinya berusia 63 tahun.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki total kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.