Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pecat KY, Ada yang Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini disanksi pecat Komisi Yudisial.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pecat KY, Ada yang Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan
istimewa
Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa) 

Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru.

Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.




Dirinya kelahiran 23 Juni 1964, kini berusia 60 tahun.

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993.

Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

BERITA TERKAIT

Mangapul melapor harta kekayaan untuk tahun periodik 2023. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,31 miliar).

3. Heru Hanindyo

Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.

Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.

Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama, mengutip BangkaPos.com.

Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Berikut Rekam Jejaknya, Beberapa Keputusan Kontroversial

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim/Sri Juliati) (Bangkapos.com/M Zulkodri CC)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas