BAZNAS RI Dorong Pengentasan Kemiskinan di Indonesia Lewat Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
BAZNAS RI berkomitmen untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahik dan mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi kemiskinan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang IT, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, Ph.D saat menjadi Narasumber pada Acara 2nd AIZAWA (Aceh International Seminar on Zakat and Wakaf) yang diselenggarakan di Gedung Landmark BSI Aceh, Senin (26/8/2024).
"Kinerja Pengentasan Kemiskinan berbasis Zakat Tahun 2023 telah menunjukkan tren yang positif, selama tahun 2023, Pengelola Zakat secara Nasional telah mengentaskan kemiskinan sebanyak 577.138 Jiwa, 321.757 jiwa di antaranya dari zona miskin ekstrem," ujar Prof. Nadra.
Menurutnya, program-program BAZNAS telah selaras dengan kebijakan pemerintah, termasuk pemanfaatan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pada 8 Juni 2022.
Prof. Nadra menjelaskan, dalam hal ini, BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural mengambil peran dalam melakukan tugas dan fungsi pengelolaan zakat dalam meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Adapun model penanggulangan dan pengentasan kemiskinan berbasis dana zakat yang dilakukan oleh BAZNAS meliputi pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan sosial dan pemberdayaan dakwah atau advokasi," jelasnya.
"Akselerasi pengentasan kemiskinan oleh BAZNAS meliputi program-program pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan sosial dan pemberdayaan dakwah atau advokasi, yang mana seluruh program tersebut ditujukan untuk mengubah mustahik menjadi muzaki sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat baik dari aspek materiil dan spiritual," imbuhnya.
Baca juga: Tingkatkan Penerimaan Sedekah, Baznas dan Cordoba Ajak Masyarakat Berdonasi Lewat Pembelian Al-Quran
Prof. Nadra menguraikan, program pemberdayaan ekonomi BAZNAS diantaranya Zakat Community Development, Pemberdayaan usaha retail (Zmart), Pemberdayaan usaha retail pangan (ZChicken), Pembiayaan usaha mikro (BAZNAS Microfinance), Lumbung Pangan dan Peternakan.
"Adapun Program pemberdayaan sosial seperti Penurunan prevalensi stunting, Kesehatan Berbasis Masyarakat/ WASH, rumah layak huni, program pemberdayaan dakwah dan advokasi, Muallaf Centre BAZNAS, dan BAZNAS Institute," urai Prof Nadra.
Prof. Nadra menyatakan bahwa program-program BAZNAS telah sejalan dengan Klaster Program Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang diinisiasi oleh TNP2K. Selain itu, persentase zakat terhadap anggaran perlindungan sosial dalam APBN menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
"Pada tahun 2023 dengan pengumpulan zakat nasional yang mencapai 32,3 T memiliki nilai yang setara dengan 7,3 persen anggaran perlinsos di tahun yang sama, Jika potensi Zakat sebanyak Rp327 T tercapai maka itu setara dengan 76 persen anggaran perlinsos di tahun 2022," ucapnya.
Turut hadir Ketua Komisioner Baitul Maal Aceh beserta Jajaran, Sekjen WZWF, Manager PPZ-MAIWP Malaysia, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry, Dekan FEBI UIN Ar-Raniry, Pimpinan BSI Aceh, Perwakilan Bank Indonesia, serta 120 peserta yang berasal dari Malaysia, Perwakilan 23 Baitul Maal Kab/Kota se Aceh, serta Akademisi UIN Ar-Raniry. (*)
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bank Pangan Indonesia Didorong Bersinergi dengan Baznas dan LAZ
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.