Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar CPNS BMKG 2024 dan Dokumen Persyaratan yang Diunggah

Ini cara daftar dan dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar CPNS BMKG 2024 dan Dokumen Persyaratan yang Diunggah
Freepik
Ilustrasi CPNS - Ini cara daftar dan dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2024. 

k. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Papua, wajib melampirkan:

1) Pindaian (scan) asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dan

2) Pindaian (scan) asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua.




l. Bagi pelamar formasi Diaspora, wajib melampirkan:

1) Pindaian (scan) asli Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;

2) Pindaian (scan) asli surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah dan surat keterangan konversi nilai IPK asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

3) Pindaian (scan) asli surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. (contoh surat terdapat pada lampiran V);

BERITA TERKAIT

4) Pindaian (scan) asli Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun.

m. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Kalimantan, wajib melampirkan scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Baca juga: BPIP Buka 53 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji hingga Rp9,8 Juta

7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas