Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton
Budi Said disebut-sebut mendapatkan keuntungan Rp 35 miliar lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian emas Antam
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi

"Selanjutnya Eksi Anggraeni atas perintah terdakwa Budi Said juga telah melakukan pemberian kepada pihak-pihak BELM Surabaya," kata jaksa.
Berikut merupakan rincian pemberian Budi Said melalui Eksi terhadap pihak BELM Surabaya Antam.
1. Enda Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01:
- menerima 1 keping Emas seberat 50 gram pada bulan April 2018;
- menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018 Nomor Polisi B 2930 TZM pada bulan Mei
2018; - menerima uang tunai Rp20.000.000,00 pada bulan September 2018; dan
- menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk biaya umroh pada bulan September 2018.
2) Misdianto selaku Karyawan BELM Surabaya 01, yaitu:
- menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018 Nomor Polisi N 1273 FG; dan
- menerima uang sejumlah Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura) dalam periode maret s/d Juni 2018.
3) Achmad Purwanto sebagai admin pada BELM Surabaya 01:
- menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Atas perbuatannya, mereka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, khusus Budi Said juga diduga menyamarkan hasil tindak pidananya, sehingga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.