Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton

Budi Said disebut-sebut mendapatkan keuntungan Rp 35 miliar lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian emas Antam

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

"Selanjutnya Eksi Anggraeni atas perintah terdakwa Budi Said juga telah melakukan pemberian kepada pihak-pihak BELM Surabaya," kata jaksa.

Berikut merupakan rincian pemberian Budi Said melalui Eksi terhadap pihak BELM Surabaya Antam.

1. Enda Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01:

  • menerima 1 keping Emas seberat 50 gram pada bulan April 2018;
  • menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018 Nomor Polisi B 2930 TZM pada bulan Mei
    2018;
  • menerima uang tunai Rp20.000.000,00 pada bulan September 2018; dan
  • menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk biaya umroh pada bulan September 2018.




2) Misdianto selaku Karyawan BELM Surabaya 01, yaitu:

  • menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018 Nomor Polisi N 1273 FG; dan
  • menerima uang sejumlah Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura) dalam periode maret s/d Juni 2018.

3) Achmad Purwanto sebagai admin pada BELM Surabaya 01:

  • menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Atas perbuatannya, mereka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, khusus Budi Said juga diduga menyamarkan hasil tindak pidananya, sehingga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas