Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton

Budi Said disebut-sebut mendapatkan keuntungan Rp 35 miliar lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian emas Antam

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said disebut-sebut mendapatkan keuntungan Rp 35 miliar lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian emas Antam periode 2018 hingga 2022.

Keuntungan Rp 35 miliar itu menurut jaksa diperoleh dari selisih harga emas antara harga pasaran dengan harga yang diperoleh Budi Said hasil kongkalikong dengan broker dan pihak Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam.

"Bahwa perbuatan terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Abdul Hadi Aviciena telah memperkaya terdakwa yaitu menerima selisih lebih emas antam dari penerimaan 100 kilogram yaitu 58,135 kilogram atau setara nilai Rp 35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Budi Said dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menganggap Budi Said dianggap memperkaya diri sendiri atas pembelian emas 7 ton lebih.

Di mana saat itu Budi Said membayarkan Rp 3,5 triliun berdasarkan kesepakatan bersama pihak BELM Surabaya.

Namun, emas yang diperolehnya hanya sebanyak 5,9 ton lebih.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Segera Disidang di Korupsi Emas Antam 1 Ton

Berita Rekomendasi

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes Budi Said dengan cara gugat perdata dan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Perbuatan terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Abdul Hadi Aviciena telah memperkaya, yaitu dengan kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam Tbk kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022," ujar jaksa.

Selain Budi Said, perbuatannya juga menguntungkan pihak-pihak lain, termasuk di antaranya Eksi Anggraeni selaku broker.

Kepada Eksi, Budi Said memberikan fulus untuk melancarkan pembelian emas dengan harga di bawah ketentuan Antam.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Lagi, Kejaksaan Agung Siap Hadapi: Biasa Saja Itu

Uang diberikan sebesar Rp 92.092.000.000 (sembilan puluh dua miliar lebih), terdiri dari fee sebesar Rp 57.120.000.000 dan insentif sebesar Rp 34.972.000.000.

"Terdakwa Budi Said memberikan fee berupa uang kepada Eksi Anggraeni sebesar Rp 10.000.000 per kilogram untuk pecahan berat emas 1.000 gram yang sampai dengan bulan November 2018 telah menerima Rp 92.092.000.000," kata jaksa.

Kemudian Eksi Anggraeni atas perintah Budi Said, memberikan uang, emas, dan mobil kepada para petinggi BELM Surabaya Antam, yakni: Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas