Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Kemensetneg 2024, Buka Sebanyak 306 Formasi, Ini Rinciannya
Kemensetneg membuka seleksi CPNS tahun 2024 sebanyak 306 formasi, ini rinciannya dan daftar dokumen yang harus diunggah untuk daftar CPNS Kemensetneg.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
![Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Kemensetneg 2024, Buka Sebanyak 306 Formasi, Ini Rinciannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cpns-kemensetneg-2024.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 2024.
Kemensetneg membuka seleksi CPNS tahun 2024 sebanyak 306 formasi.
"Sebanyak 303 formasi tenaga teknis dan 3 formasi tenaga kesehatan untuk penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," disebutkan dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-CPNS/08/2024 yang ditandatangani Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024, Nanik Purwanti, Rabu (21/08/2024).
Adapun pendaftaran CPNS 2024 dibuka 21 Agustus 2024 sampai 5 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk daftar CPNS Kemensetneg 2024, dokumen persyaratan yang harus diunggah sebagai berikut:
Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah
Setiap pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
Baca juga: Kemenkes Buka 8.607 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar, Cek Syaratnya
1. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan diketik, ditandatangani, dan dibubuhi meterai elektronik Rp10.000,00 (wajib e-meterai), serta ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2024, sesuai dengan format sebagaimana tercantum. Setiap 1 (satu) e- meterai hanya dapat digunakan pada 1 (satu) jenis dokumen;
2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang warna merah;
4. Ijazah dan Transkrip Nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
5. Dokumen pendukung lainnya (disusun dalam satu file).
a. Bagi pelamar pada Formasi Putra/Putri Papua, wajib melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
b. Bagi pelamar pada Formasi Putra/Putri Kalimantan, wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang berasal dari Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
c. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan:
1) surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
d. Bagi pelamar pada formasi Diaspora, wajib melampirkan:
1) Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dan dibubuhi meterai elektronik Rp10.000,00 yang menerangkan:
- tidak sedang menempuh pendidikan post-doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
- bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, sesuai dengan format Surat Pernyataan bagi pelamar Diaspora pada lampiran V Pengumuman ini.
2) surat rekomendasi dari tempat pelamar bekerja yang menerangkan bahwa pelamar telah bekerja di tempat tersebut selama paling singkat 2 (dua) tahun.
e. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang melamar pada:
1) Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah luar negeri dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
2) Formasi Umum dan Formasi Khusus Putra/Putri Papua, Putra/Putri Kalimantan, Penyandang Disabilitas, serta Diaspora, wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
6. Pelamar pada formasi CPNS Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) yang masih berlaku.
Baca juga: Nilai Ijazah SMA untuk Daftar CPNS 2024 dan Ketentuannya
Rincian Kebutuhan Formasi CPNS Kemensetneg 2024
- Analis Anggaran Ahli Pertama (9 formasi)
- Analis Hukum Ahli Pertama (13 formasi)
- Analis Kebijakan Ahli Pertama (12 formasi)
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama (3 formasi)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (8 formasi)
- Arsiparis Ahli Pertama (14 formasi)
- Arsiparis Terampil (29 formasi)
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (2 formasi)
- Asisten Perpustakaan Terampil (2 formasi)
- Dokter Ahli Pertama Dokter (Umum) (1 formasi)
- Fasilitator Pemerintahan (71 formasi)
- Konselor SDM (1 formasi)
- Kurator (2 formasi)
- Manggala Informatika Ahli Pertama (2 formasi)
- Penata Bangunan Gedung dan Permukiman (12 formasi)
- Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (7 formasi)
- Penata Keprotokolan (1 formasi)
- Penerjemah Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris (2 formasi)
- Pengelola Keprotokolan (36 formasi)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 formasi)
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (5 formasi)
- Pranata Hubungan Masyarakat Terampil (6 formasi)
- Pranata Keuangan APBN Terampil (7 formasi)
- Pranata Komputer Ahli Pertama (16 formasi)
- Pranata Komputer Terampil (9 formasi)
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (1 formasi)
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (8 formasi)
- Protokol Kenegaraan (4 formasi)
- Teknisi Sarana dan Prasarana (19 formasi)
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil (1 formasi)
- Widyaiswara Ahli Pertama (1 formasi)
Informasi selengkapnya klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.