Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

3 fakta KY pecat tiga hakim yang jatuhkan vonis bebas Ronald Tannur, sosok hingga respons MA.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta-fakta KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur (31).

Sanksi itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Adapun kasus itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dini Sera Afrianti ke KY.

Selain ke KY, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sosok Hakim yang Dipecat

Tiga hakim yang dipecat KY yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Erintuah Damanik menjadi hakim PN Surabaya sejak Juli 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sementara itu, Mangapul merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Pria berusia 60 tahun itu pernah menangani kasus tragedi Kanjurahan.

Baca juga: Mahkamah Agung: Putusan KY Terkait Hakim PN Surabaya Tidak Bisa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasar Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun, vonis tersebut akhirnya dibatalkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik masing-masing akhirnya divonis penjara 2,5 tahun dan 2 tahun.

Sementara Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023 lalu.

Ia pernah menjalani karier hakimnya di PN Jakarta Pusat dan PN Gianyar Bali.

Heru juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Manokwari.

Alasan KY Minta MA Pecat 3 Hakim 

Selain menjatuhkan sanksi berat, KY juga mengusulkan MA untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ada sejumlah alasan KY mendesak MA memecat ketiga hakim tersebut.

Kabid Wakim dan Investigasi KY, Jokow Sasmita mengatakan ada sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya itu.

Pertama, ketiga hakim disebut telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024.PN.Sby.

Kedua, ketiga hakim juga disebut telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini yang berbeda dari hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Menurut Joko, penyebab kematian Dini yang dibacakan hakim juga berbeda dari yang tercantum dalam salinan putusan.

Selain itu, Joko juga mengatakan ketiga hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: 3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pecat KY, Ada yang Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

MA: Putusan KY Tak Biasa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyebut sanksi berat yang diberikan KY terhadap tiga hakim tidak dapat membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Kamar Pidana MA, Prim Hariyadi saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat, Senin malam.

Prim menjelaskan, perlu mekanisme hukum tertentu untuk membatalkan putusan pengadilan.

Putusan hakim disebutnya bisa dianulir hanya dengan putusan lembaga peradilan juga.

"Kalau mekanisme batal (putusan) itu kan harus ada mekanisme yuridisnya. Ada upaya hukumnya. Enggak bisa dengan serta merta statement KY itu bisa menganulir putusan, enggak bisa," kata Prim.

Ia memastikan tim pengawasan MA sudah turun untuk mendalami laporan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut.

Namun, Prim menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim pengawasan di MA.

"Namanya MKH itu kan ada mekanisme. Dan itu kan sudah arahnya, kalau MKH itu kan sudah pemberhentian, kalau terbukti ya," katanya.

"Jadi saya pikir kalau memang MKH itu sudah final itu ya. Karena sanksi itu kan ada ringan, sedang, berat. Nanti kita lihat bersama lah setelah pemeriksaan dari pengawasan," imbuh Prim.

(Tribunnews.com/Garudea P/Jayanti Tri Utami/Igman Ibrahim/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas