Setkab Buka 120 Formasi CPNS 2024 untuk 12 Jabatan, Berikut Rinciannya
Sekretariat Kabinet (Setkab) buka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 dengan 120 formasi, simak inilah rinciannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Adapun total alokasi kebutuhan CPNS di tahun 2024 adalah sebanyak 120 formasi.
"Sebanyak 120 formasi tenaga teknis untuk penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet," disebutkan dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-CPNS/08/2024 yang ditandatangani Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024, Nanik Purwanti, Rabu (21/08/2024).
Dalam pengadaan CPNS kali ini, Setkab menerima peserta dari kategori umum dan khusus.
Pelamar dengan kategori khusus terdiri dari lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Pendaftaran CPNS Setkab 2024 dapat dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sejak 21 Agustus hingga 5 September 2024.
"Pelamar membuat akun SSCASN 2024 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 21 Agustus s.d. 5 September 2024 (ditutup pukul 23:59 WIB)" kata Nanik yang juga merupakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kemensetneg.
Baca juga: Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Kemensetneg 2024, Buka Sebanyak 306 Formasi, Ini Rinciannya
Rincian Kebutuhan Formasi CPNS Setkab 2024
1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (3 formasi)
2. Auditor Ahli Pertama (4 formasi)
3. Fasilitator Pemerintahan (67 formasi)
4. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan (25 formasi)
5. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (10 formasi)
6. Penata Keprotokolan (3 formasi)
7. Penerjemah Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Korea (1 formasi)
8. Penerjemah Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Prancis (1 formasi)
9. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (1 formasi)
10. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (3 formasi)
11. Pranata Komputer Ahli Pertama (1 formasi)
12. Pustakawan Ahli Pertama (1 formasi)
Informasi selengkapnya klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.