Daftar Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK 2024, Dibuka Mulai September
PANRB resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk 1.031.554 formasi.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Adapun seleksi pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024.
Hingga saat ini, pemerintah belum menjelaskan rincian mekanisme pendaftaran PPPK 2024, namun kabarnya seleksi tahun ini akan dibuka untuk 1.031.554 formasi.
Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan seleksi ini dibuka bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara).
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Abdullah Azwar mengutip dari laman resmi Menpan.
Golongan yang Bisa Daftar PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk kebutuhan memenuhi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
Baca juga: Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi
Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Sebagai catatan, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Syarat Daftar PPPK 2024
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.
Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.