Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi 2 Eks Kadis ESDM Babel Terdakwa Korupsi Timah Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dua eks Kadis Bangka Belitung Amir Syahbana dan Suranto Wibowo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eksepsi 2 Eks Kadis ESDM Babel Terdakwa Korupsi Timah Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret dua mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung sebagai terdakwa lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Dua terdakwa yang dimaksud ialah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019, Suranto Wibowo.

Dalam putusan sela, majelis hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Maryono membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Dengan tak diterimanya eksepsi para terdakwa, maka perkara ini berlanjut ke pembuktian materiil.

Baca juga: Jaksa Ungkap Metode Kaleng Susu dan Jemput Bola dalam Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pembuktian materiil akan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi, terdakwa, hingga barang bukti di persidangan.

Berita Rekomendasi

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Maryono.

Putusan sela ini disampaikan Majelis Hakim dengan berbagai pertimbangan.

Di antaranya, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung sudah lengkap, jelas, dan cermat.

Baca juga: Terungkap Modus Pembuatan Perusahaan Cangkang di Kasus Korupsi Timah, Ini Fungsinya

"Menimbang bahwa setelah majelis membaca dan mempelajari surat dakwaan penunut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP," ujarnya.

Kemudian Majelis juga menilai bahwa argumen-argumen tim penasihat hukum telah menyentuh pokok perkara.

Dengan demikian, diperlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum untuk selebihnya majelis menilai telah masuk materi pokok perkara tentang unsur-unsur tindak pidana yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan dengan memeriksa saksi, barang bukti, serta terdakwa, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.

Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU terhadap para terdakwa, terungkap bahwa mereka melakukan korupsi bersama 21 pihak lain yang segera menyusul duduk di kursi pesakitan.

Mereka diduga saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas