Lowongan CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024, Tersedia 64 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya
Setjen WANTANNAS RI membuka lowongan 64 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi CPNS Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI (Wantannas RI) tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi wantannas.go.id, Setjen WANTANNAS RI menyediakan total 64 formasi pada seleksi CPNS 2024.
Pada pengadaan CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024 kali ini formasi terbagi menjadi beberapa kategori pendaftar.
Cek link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.
Pelaksanaan seleksi CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.
Baca juga: Pemkot Cirebon Buka 60 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D4 dan S1, Cek Syaratnya
Kuota Lowongan CPNS Setjen WANTANNAS RI
- Umum: 61 formasi
- Penyandang Disabilitas: 1 formasi
- Putra/Putri Kalimantan: 2 formasi.
Persyaratan Pendaftaran CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan)
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
12. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus.
Baca juga: 30 Link Contoh Format Surat Lamaran CPNS 2024, Kementerian Pertahanan, BKN, hingga DPR
Tata Cara Pendaftaran CPNS Setjen WANTANNAS RI
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
b. menggunakan alamat email aktif
c. membuat password dan membuat jawaban pengaman
d. mengunggah foto KTP maks 200kb dan melakukan swafoto dan
e. mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
a. mengisi biodata
b. memilih jenis seleksi (CPNS)
c. memilih formasi
d. mengunggah dokumen
e. memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas dengan mengecek kembali isian
f. mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.