Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Siap Ladeni Banding Anwar Usman Terkait Putusan Pengangkatan Suhartoyo

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, tim kuasa hukum internal MK nantinya akan mempelajari memori banding yang diajukan Anwar Usman.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK Siap Ladeni Banding Anwar Usman Terkait Putusan Pengangkatan Suhartoyo
TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan merespons upaya banding yang dilayangkan Anwar Usman.

Anwar Usman sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, soal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono membenarkan kabar mengenai banding dari Anwar Usman pada Selasa, 27 Agustus 2024.

"Kemarin (Anwar Usman) sudah memasukkan," ucap Fajar, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

"Jadi, di-record-nya PTUN Jakarta itu sudah muncul Pak Anwar Usman menjadi atau mengajukan banding," tambahnya.

Terkait hal itu, ia menyebut, MK akan mempersiapkan hal-hal yang akan disampaikan sebagai bentuk respons terhadap banding dari Anwar Usman tersebut.

Berita Rekomendasi

"Nah, tentu Mahkamah Konstitusi juga sebagai tergugat, itu juga menyiapkan dirilah apa yang nanti disampaikan, itu yang kita respons," jelasnya.

Baca juga: Jawaban Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat Dicecar Jaksa KPK soal Hubungan dengan Fify Mulyani

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, tim kuasa hukum internal MK nantinya akan mempelajari memori banding yang diajukan Anwar Usman.

"Lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya, nanti kita respons," imbuh Fajar.

Selain itu, Fajar menegaskan, MK tidak jadi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Enggak, (MK) kemarin enggak jadi banding," ucapnya.

Fajar menjelaskan alasan MK tidak jadi melayangkan banding atas Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Ia mengatakan, pihak MK belum membaca salinan putusan a quo secara utuh.

Bahkan, kata Fajar, MK juga sudah ingin melaksanakan putusan a quo. Namun, melihat perkembangannya, Anwar Usman ternyata mengajukan banding, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca juga: Suhartoyo soal Respons Publik atas Putusan 60 dan 70: Bisa Mengangkat Marwah MK Kembali

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas