MK Siap Ladeni Banding Anwar Usman Terkait Putusan Pengangkatan Suhartoyo
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, tim kuasa hukum internal MK nantinya akan mempelajari memori banding yang diajukan Anwar Usman.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Ia menyebut, MK akan mengikuti mekanisme yang ada. Fajar kembali menegaskan, kesepakatan banding Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu memang hanya bersifat sementara, di mana baru disepakati para hakim melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH), tapi belum dilayangkan secara resmi ke PTUN Jakarta.
Lebih lanjut, Fajar memastikan, hubungan para hakim, khususnya antara Anwar Usman dan Ketua MK Suhartoyo dalam kondisi yang baik-baik saja.
"Enggak ada (masalah di antara para hakim), semuanya jalan kan. Semuanya jalan, sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus, gitu kan," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, pada Selasa (27/8/2024).
"Data pemohon banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Hal itu terlihat dari data-data terkait Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak Anwar Usman terkait banding yang dilayangkannya tersebut.
Hingga saat ini juga belum ada informasi banding dari pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Khususnya Ketua MK Suhartoyo, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Baca juga: Resmi Daftar Pilgub, RK: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.