Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Aparat saat Demo RUU Pilkada di DPR Mengadu ke Komnas HAM RI

Ia mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melaporkan hal yang dialami kedua kliennya kepada lembaga negara independen lainnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 2 Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Aparat saat Demo RUU Pilkada di DPR Mengadu ke Komnas HAM RI
Tribunnews.com/Gita Irawan
Didampingi tim kuasa hukumnya, sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024).

Dua orang mahasiswa dari universitas swasta tersebut yakni AR dan ATB.

Baca juga: Aktivis HAM Pertanyakan Tindakan Represif Aparat Kepolisian Saat Aksi Demo Tolak RUU Pilkada  




Didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia mereka tiba di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat sekira pukul 14.30 WIB.

Mereka kemudian diterima petugas pengaduan Komnas HAM RI di ruang penerimaan pengaduan.

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum korban sekaligus anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo mengatakan keduanya mengadukan terkait tindakan kekerasan diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum.

Baca juga: Aktivis HAM Datangi Mabes Polri Pertanyakan Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada

Ia mengatakan tindakan kekerasan terhadap dua kliennya tersebut sangat berlebihan.

BERITA TERKAIT

Terlebih, kata dia, kedua kliennya pada saat kejadian tidak melakukan tindakan anarkis.

Hal tersebut disampaikannya usai membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024).

"Hanya menyampaikan aspirasi sebaginya lalu tiba-tiba dilemparkan gas air mata, lalu tiba-tiba diseret, ada yang dibanting dan dipukuli dengan pentungan, lalu dengan alat pemukul," kata dia.

"Inilah yang kita sayangkan orang membela hak konstitusionalnya saja, orang menjaga nilai daripada negara hukum itu tetap tegak tapi justru yang terjadi diskriminasi dari aparat penegakan hukum," sambung dia.

Terkait aduan tersebut, ia mengatakan membawa sejumlah bukti tindakan kekerasan aparat tersebut.

Bukti tersebut, kata dia, di antaranya adalah berupa foto dan video.

"Kita sudah melampirkan alat bukti berupa foto-foto kondisi fisik kedua pelapor setelah mengalami kekerasan. Kemudian kita juga sudah menampilkan video kekerasan yang terjadi pada saat itu," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas