2 Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Aparat saat Demo RUU Pilkada di DPR Mengadu ke Komnas HAM RI
Ia mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melaporkan hal yang dialami kedua kliennya kepada lembaga negara independen lainnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan data terkait hal tersebut.
"Kalau datang langsung ke Komnas hanya satu (pengaduan)," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (29/8/2024).
Langkah Komnas HAM
Komnas HAM sebelumnya menyatakan melakukan pemantauan unjuk rasa secara langsung di dua lokasi, yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan di depan gedung DPR RI di Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan unjuk rasa di luar Jakarta melalui media monitoring.
Dari pemantauan tersebut, Komnas HAM mencatat bahwa aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan kondusif.
Komnas HAM mencatat masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR RI yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Revisi tersebut dinilai masyarakat mencederai prinsip-prinsip demokrasi, terutama dari aspek kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sejak dibacakan.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB terpantau berjalan kondusif.
Namun sejak pukul 17.00 WIB, Komnas HAM mencatat aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara
kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI.
Komnas HAM juga mencatat bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut.
Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, hingga pukul 20.00 WIB, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas situasi tersebut, Komnas HAM menyatakan aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum.
Komnas HAM menyatakan aksi unjuk rasa berjalan kondusif.
Komnas HAM juga mengapresiasi upaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas
kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai.