Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Aksi Demo Driver Ojol di Jakarta Hari Ini, Gojek dan Grab Bereaksi hingga Isi Tuntutan

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) di Kawasan Patung Kuda Jakarta masih berlangsung hari ini, Kamis (29/8/2024) siang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Fakta Aksi Demo Driver Ojol di Jakarta Hari Ini, Gojek dan Grab Bereaksi hingga Isi Tuntutan
Tribunnews/Yonathan
Aksi unjuk rasa ribuan driver ojek online di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Fakta-fakta aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis (29/8/2024). 

Grab pun menyediakan wadah bagi mitra untuk mengemukakan pendapat melalui berbagai saluran komunikasi yang ada.

"Termasuk melalui layanan Grab Support maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas mitra pengemudi yang dilaksanakan secara berkala," kata Tirza, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Tirza menjelaskan, besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Tirza juga menegaskan, Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.

Baca juga: Kawasan Patung Kuda Menghijau, Massa Ojol Sampaikan Unek-unek ke Pemerintah dan Aplikator

3. Isi Tuntutan

Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabotabek melakukan aksi demontrasi di sekitar Istana Negara dan Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis.

Aksi unjuk rasa ini, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi yang mereka anggap tidak adil.

“Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi."

Berita Rekomendasi

"Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono.

Mereka juga menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus sebagai mitra.

Adapun tuntutan lain dalam aksi ini adalah mendesak perusahaan aplikasi ojek online memperbaiki skema pembagian komisi ke driver.

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat untuk mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa para driver ojek online di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis siang, 29 Agustus 2024.
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat untuk mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa para driver ojek online di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis siang, 29 Agustus 2024. (Tribunnews/Yonathan)

Dikatakan Igun, para driver ojol mengeluhkan potongan komisi yang dipotong perusahaan aplikasi ojek online dari pendapatan driver mengangkut penumpang atau mengantar barang, terlalu tinggi.

Sementara, biaya operasional harian driver seperti biaya untuk makan, lalu perawatan kendaraan seperti penggantian pelumas dan suku cadang berkala seperti ban, kampas rem, sepenuhnya ditanggung driver.

Pihak ojol pun berharap, perusahaan aplikasi menghormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai masukan yang perlu diperhatikan.

5. Ada Aksi Bakar Seragam Buntut Akun Disuspensi Sepihak

Dalam unjuk rasa driver ini, diwarnai aksi seorang driver online bernama Bagas (51) membakar seragam Gojek yang dipakainya di depan Kantor Gojek Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas