Harmonisasi dalam Proses Terbitnya PP Kesehatan Menjadi Sorotan GAPMMI, Ini Alasannya
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menilai pihaknya perlu dilibatkan dengan Pemerintah untuk meluruskan hal tentang gula, garam dan lemak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) menilai proses pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan perlu kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah yang komprehensif.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menilai pihaknya perlu dilibatkan dengan Pemerintah untuk meluruskan hal tentang gula, garam dan lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang baik dan seimbang kepada masyarakat.
"Yang utama adalah pentingnya kolaborasi dan harmonisasi baik antar Kementerian dan Lembaga serta para pemangku kepentingan terkait terhadap Peraturan yang akan diterbitkan, namun sangat disayangkan proses terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 menafikan hal tersebut” jelas Adhi melalui keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).
GAPMMI, kata Adhi, tidak pernah dilibatkan sebelumnya dalam perumusan aturan ini.
Menurut Adhi, industri makanan minuman pangan olahan kemasan merupakan pelaku utama.
"Tidak ada kajian komprehensif meliputi kajian risiko dan dampak menyeluruh yang timbul," ucap Adhi.
Adhi Lukman juga mengingatkan faktor risiko PTM yang dikedepankan oleh Pemerintah sebagai tujuan PP Nomor 28.
Menurutnya, banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.
Baca juga: DPN APTI Menduga Ada Pihak Eksternal yang Intervensi PP Kesehatan
"Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.