KPK Buka Suara Soal Bupati Situbondo yang Berstatus Tersangka Korupsi, Daftar di Pilkada
KPK angkat bicara mengenai Bupati Situbondo Karna Suswandi yang sudah berstatus tersangka, tetapi mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai Bupati Situbondo Karna Suswandi yang sudah berstatus tersangka, tetapi mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengawali, lembaganya tidak masuk dalam ranah politik.
Merupakan hak seseorang apabila sudah berstatus tersangka untuk terjun dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Posisinya kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka, kita enggak melihat dia mau mendaftar segala macam, itu terserah yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Tessa melanjutkan, selama tersangka dimaksud belum ditahan, maka KPK tidak mencampuri urusan pribadi seseorang, dalam hal ini pencalonan sebagai bupati.
Lembaga antirasuah itu melempar bola kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK mempersilakan publik bertanya kepada KPU, apakah seseorang yang sudah berstatus tersangka bisa mendaftar untuk ikut dalam pilkada.
"Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," kata Tessa.
Untuk diketahui, Karna Suswandi dan Khoirani diketahui telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Situbondo.
Pendaftaran calon petahana ini telah dilakukan di KPU Provinsi Situbondo pada Selasa (27/8/2024).
KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Tessa belum bisa mengutarakan pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua pihak yang dijadikan sebagai tersangka ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024).
Hasil dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.