KPK Dalami Perencanaan Kuota Bansos Presiden Dari Juliari Batubara Untuk Perusahaan Tertentu
KPK mendalami perencanaan kuota bantuan sosial (Bansos) presiden untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan kuota bantuan sosial (Bansos) presiden untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Adapun perencanaan kuota Bansos presiden itu disusun mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa saksi Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum Kementerian Sosial tahun 2017–2020, di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (30/8/2024).
Adi Wahyono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus Bansos yang sebelumnya telah menjerat Juliari Batubara dan Adi Wahyono.
Baca juga: 7 Fakta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Capai Rp125 Miliar
"Pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis.
Untuk diketahui, total ada enam juta paket sembako dari Bansos Presiden yang diduga dikorupsi.
Enam juta paket itu berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam.
Masing-masing tahap terdapat dua juta paket sembako.
Adapun modus korupsinya adalah pengurangan kualitas Bansos.
Baca juga: Pesan Jokowi ke KPK soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden: Silakan Diproses Sesuai Kewenangan Hukum
"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," kata Tessa Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, total nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran Bansos presiden yang berujung korupsi itu nominalnya hampir Rp 1 triliun.
"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya," ungkap Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.