Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan CPNS Badan Karantina Indonesia 2024, Tersedia 525 Formasi, Simak Kuota dan Persyaratannya

Badan Karantina Indonesia membuka lowongan 525 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Lowongan CPNS Badan Karantina Indonesia 2024, Tersedia 525 Formasi, Simak Kuota dan Persyaratannya
Freepik
ilustrasi - Badan Karantina Indonesia membuka lowongan 525 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi CPNS Badan Karantina Indonesia tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi karantinaindonesia.go.id, Badan Karantina Indonesia menyediakan total 525 formasi pada seleksi CPNS 2024.

Pada pengadaan CPNS Badan Karantina Indonesia 2024 kali ini formasi terbagi menjadi beberapa kategori pendaftar.

Cek link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.

Seleksi CPNS Badan Karantina Indonesia 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Kuota Lowongan CPNS Badan Karantina Indonesia

- Umum: 489 formasi

- Lulusan Terbaik: 5 formasi

BERITA TERKAIT

- Penyandang Disabilitas: 11 formasi

- Putra/Putri Papua: 18 formasi

- Putra/Putri Kalimantan: 2 formasi.

Baca juga: Gaji CPNS Bappenas 2024, Terendah Rp 7,5 Juta sampai Tertinggi Rp 12,5 Juta

Persyaratan Pendaftaran CPNS Badan Karantina Indonesia 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas