Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain dengan KPK, Kaesang Disebut Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaesang Pangarep, juga bakal berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait penggunaan pesawat jet pribadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Selain dengan KPK, Kaesang Disebut Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak Terkait Penggunaan Jet Pribadi
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, saat penyerahan surat rekomendasi para calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain bisa berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaesang Pangarep, juga bakal berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait penggunaan pesawat jet pribadi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons polemik penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Jokowi itu bersama istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat yang diduga terdapat unsur gratifikasi.




Mulanya, Alex mengatakan, KPK membutuhkan penjelasan dari Kaesang, misalnya terkait apakah penyewaan jet pribadi itu tidak berkaitan dengan penyelenggara negara atau justru berhubungannya dengan bisnis.

“Yang di media kan juga sudah ada informasi terkait dengan kegiatan usaha Mas Kaesang tadi itu. Ya enggak ada persoalan. Misalnya, 'oh enggak, ini bagian dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan'. Enggak ada persoalan, berarti bukan korupsi kan, bukan gratifikasi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).

Alex mengatakan urusan ini tidak selesai begitu saja jika penggunaan pesawat jet pribadi itu terbukti merupakan fasilitas dari perusahaannya. 

“Apakah selesai itu? Oh enggak. Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, berarti itu adalah bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusannya Kementerian Keuangan dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pajak," kata dia.

BERITA TERKAIT

Ketika nanti ada laporan pajak, ujar Alex, bisa dicek apakah ada penghasilan berupa fasilitas tersebut. 

“Jadi tidak selesai di KPK, tetapi ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan buat yang bersangkutan. Dan itu pasti nanti teman-teman dari Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu,” ujarnya

Alex berkata bahwa KPK ingin mengetahui ada atau tidaknya unsur kaitan penyewaan jet pribadi Kaesang dengan penyelenggara negara. 

Sebelumnya, beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

Penggunaan jet pribadi itu pun dilaporkan MAKI ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK Rabu, (28/8/2024).

Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.

“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. 

Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.

Baca juga: KPK Harap Kaesang Jadi Role Model Anti Korupsi

“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas