Penggunaan Jet Pribadi Dikritik Masyarakat, KPK Ingatkan Kaesang Pangarep Hidup Sederhana
Soal jet pribadi banjir kritikan, Wakil Ketua KPK ingatkan Kaesang Pangarep hidup sederhana, menjadi role model dalam upaya pencegahan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan kepada putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk hidup sederhana.
Hal itu dikatakan Alex merespons penggunaan jet pribadi bersama sang istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat yang menuai kritikan dari masyarakat.
Alex menyebut, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu seharusnya bisa menjadi role model dalam upaya pencegahan korupsi.
Terlebih PSI pernah ikut program Pendidikan Politik Cerdas Berintegritas.
“Kami mendorong saudara Kaesang itu supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik juga bisa menjadi role model, nilai antikorupsi. Salah satunya apa? Hidup sederhana,” ucap Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Alex mengatakan, lembaganya bakalan segera meminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi dari PT Shopee Internasional Indonesia saat Kaesang dan Erina bepergian ke AS.
Alex mengatakan surat undangan klarifikasi sedang disiapkan untuk dikirim kepada Kaesang yang juga merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka selaku mantan wali kota Solo.
“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini, karena kami menduga patut diduga, ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari saudara Kaesang seperti itu,” katanya.
Baca juga: Usai Bela Erina Gudono, Medsos Jelita Jeje dan Suaminya Kepala BP Bintan Lenyap, Takut KPK?
KPK juga terbuka apabila Kaesang ingin lebih dulu menjelaskan soal penggunaan jet pribadi tersebut.
Namun, proses klarifikasi bisa terus berjalan sesuai kebutuhan.
KPK bisa mengklarifikasi Kaesang meskipun yang bersangkutan saat ini bukan sebagai penyelenggara negara.
Lembaga antirasuah itu dimandatkan Undang-undang untuk mengusut kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi.
"Kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa jadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun tentunya atau aset. Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga," sebut Alex.