Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pilih Formasi CPNS 2024, Lengkap dengan Tips agar Lolos Seleksi

Pada tahun ini, pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Pilih Formasi CPNS 2024, Lengkap dengan Tips agar Lolos Seleksi
Kolase Tribunnews.com/canva.com
Ilustrasi CPNS. Pada tahun ini, pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. 

Jika skor Anda sesuai dengan passing grade formasi yang dipilih, peluang lolos pun bisa lebih tinggi.

  • Bandingkan jumlah kuota formasi dan pelamar

Cara memilih formasi CPNS yang sepi peminat juga bisa dilakukan dengan membandingkan jumlah kuota dan pelamar.

Setelah mengetahui jumlah pelamar bandingkan dengan kuota pada formasi yang Anda inginkan.




Dengan perbandingan ini, Anda bisa menentukan formasi mana yang peluangnya lebih besar.

Syarat CPNS 2024

Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS, berikut 10 syarat pendaftaran CPNS 2024.

Persyaratan tersebut dirilis sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas