Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat yang Harus Disiapkan Anies untuk Mendirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik sendiri setelah dipastikan gagal maju di Pilkada 2024. Ini syaratnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat yang Harus Disiapkan Anies untuk Mendirikan Partai Politik
YouTube Anies Baswedan
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan berencana membuat partai politik baru. Ini syarat yang harus dipenuhi. 

f. Isi Anggaran Dasar (AD): AD partai politik harus mencakup:

  • Asas dan ciri Partai Politik
  • Visi dan misi Partai Politik
  • Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
  • Tujuan dan fungsi Partai Politik
  • Struktur organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
  • Kepengurusan Partai Politik
  • Mekanisme rekrutmen keanggotaan dan jabatan politik
  • Sistem kaderisasi
  • Mekanisme pemberhentian anggota
  • Peraturan dan keputusan Partai Politik
  • Pendidikan politik
  • Keuangan Partai Politik
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan internal

g. Kepengurusan Pusat: Kepengurusan partai politik tingkat pusat harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

2. Pendaftaran Partai Politik sebagai Badan Hukum

a. Pendaftaran ke Kementerian: Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk menjadi badan hukum.




b. Syarat Pendaftaran: Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki akta notaris pendirian partai politik.
  • Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik tidak boleh memiliki persamaan pokok atau keseluruhan dengan partai politik lain yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kepengurusan harus ada di setiap provinsi, dan paling sedikit di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi tersebut, serta di 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
  • Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahap akhir pemilihan umum.
  • Memiliki rekening bank atas nama partai politik.

3. Verifikasi dan Pengesahan Partai Politik

a. Penelitian dan Verifikasi: Kementerian akan melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2). Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.

b. Pengesahan Badan Hukum: Setelah proses verifikasi selesai, pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan melalui Keputusan Menteri, yang harus diterbitkan paling lambat 15 hari setelah verifikasi selesai.

c. Pengumuman Resmi: Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

Berita lain terkait Anies Baswedan

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas