Syarat yang Harus Disiapkan Anies untuk Mendirikan Partai Politik
Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik sendiri setelah dipastikan gagal maju di Pilkada 2024. Ini syaratnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
![Syarat yang Harus Disiapkan Anies untuk Mendirikan Partai Politik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anies-baswedan-soal-batal-maju-pilkada.jpg)
f. Isi Anggaran Dasar (AD): AD partai politik harus mencakup:
- Asas dan ciri Partai Politik
- Visi dan misi Partai Politik
- Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
- Tujuan dan fungsi Partai Politik
- Struktur organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
- Kepengurusan Partai Politik
- Mekanisme rekrutmen keanggotaan dan jabatan politik
- Sistem kaderisasi
- Mekanisme pemberhentian anggota
- Peraturan dan keputusan Partai Politik
- Pendidikan politik
- Keuangan Partai Politik
- Mekanisme penyelesaian perselisihan internal
g. Kepengurusan Pusat: Kepengurusan partai politik tingkat pusat harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
2. Pendaftaran Partai Politik sebagai Badan Hukum
a. Pendaftaran ke Kementerian: Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk menjadi badan hukum.
b. Syarat Pendaftaran: Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki akta notaris pendirian partai politik.
- Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik tidak boleh memiliki persamaan pokok atau keseluruhan dengan partai politik lain yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kepengurusan harus ada di setiap provinsi, dan paling sedikit di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi tersebut, serta di 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
- Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahap akhir pemilihan umum.
- Memiliki rekening bank atas nama partai politik.
3. Verifikasi dan Pengesahan Partai Politik
a. Penelitian dan Verifikasi: Kementerian akan melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2). Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.
b. Pengesahan Badan Hukum: Setelah proses verifikasi selesai, pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan melalui Keputusan Menteri, yang harus diterbitkan paling lambat 15 hari setelah verifikasi selesai.
c. Pengumuman Resmi: Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berita lain terkait Anies Baswedan
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.