Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Polri Senilai Rp26 Miliar Dilaporkan ke KPK
Dijelaskan, pelaporan ini buntut dari upaya represif aparat kepolisian dalam penggunaan gas air mata kepada para massa pengunjuk rasa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Polri Senilai Rp26 Miliar Dilaporkan ke KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi berupa penggelembungan atau mark up dalam pengadaan gas air mata untuk tahun anggaran 2021–2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Perwakilan koalisi, Anggota Divisi Investigasi ICW Agus Suryanto mengatakan, KPK sangat berwenang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Dijelaskan, pelaporan ini buntut dari upaya represif aparat kepolisian dalam penggunaan gas air mata kepada para massa pengunjuk rasa.
Koalisi menduga terdapat selisih harga atau mark up dari pendadaan gas air mata, khususnya pada 2021–2022.
"Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar, ini sudah sampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk pada bagian pengaduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti," ucap Agus usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
"Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu notabene berdasarkan dari pajak masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Enggan Bayar Iuran, Terpidana Kasus Korupsi Ini Dikucilkan Sewaktu Ditahan di Rutan KPK
Koalisi merasa ironis lantaran APBN yang bersumber dari rakyat, justru rakyat yang terkena imbas negatif dari penggunaan gas air mata.
Karena itu, koalisi meminta KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut, yang disinyalir melibatkan aparat penegak hukum.
"Di samping itu juga kasus-kasus pengadaan barang dan jasa ini jumlahnya sangat banyak, menjadi dominan tidak hanya tentu di institusi kepolisian, tapi kementerian dan pemerintah kepala daerah," kata Agus.
Koalisi menekankan, pengusutan ini penting dilakukan untuk mengembalikan citra positif bagi KPK, di akhir masa kepemimpinan KPK periode 2019–2024.
Sehingga, pimpinan KPK ke depan berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Menjadi legacy kepada pimpinan berikutnya, agar mereka benar-benar berani untuk menangani kasus-kasus yang bukan hanya penyelenggara negara. Karena sekali lagi, korupsi yang terjadi atau melibatkan aparat penegak hukum itu justru akan merusak citra dari penegak hukum sendiri," ujar Agus.
Baca juga: Kejagung Ungkap Nasib Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya akan memverifikasi laporan dimaksud.
Apabila info yang masuk cukup lengkap, maka laporan bakalan ditelaah apakan bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan. Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya," kata Tessa kepada wartawan, Senin (2/9/2024).