Sempat Tak Hadir karena Sakit, KPK Bakal Panggil Lagi Saksi Ini di Perkara Abdul Gani Kasuba
KPK menyatakan akan kembali memanggil saksi bernama David Glen Oei dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil saksi bernama David Glen Oei dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Soalnya David Glen sebelumnya sudah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (27/8/2024), tetapi dia tidak hadir karena sakit.
"Tidak hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menyebut pemanggilan ulang seorang saksi merupakan kewenangan tim penyidik.
Terkait kapan pemanggilan ulang dimaksud, Tessa akan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada tim penyidik.
"(Panggilan ulang, red) belum ada info lagi dari penyidiknya," katanya.
KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.