Tak Cuma Bullying, Menkes Budi Gunadi Sebut Pelecehan Seksual juga Terjadi di Undip
Menkes Budi Gunadi menyebut di Undip tidak hanya terjadi aksi bullying saja, tetapi juga ada pelecehan seksual.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin kembali membeberkan fakta baru buntut tewasnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma Lestari yang diduga tidak tahan mengalami perundungan atau bullying oleh seniornya.
Fakta baru yang dimaksud adalah adanya pelecehan seksual dialami oleh mahasiswa PPDS Undip.
Budi Gunadi mengungkapkan aksi semacam itu sudah terjadi puluhan tahun dan tidak pernah diselesaikan.
"Perundungan ini sudah keterlaluan dan itu benar-benar dirundung secara fisik dan mental. Kemudian ada sexual harrasment juga, dimintai uang juga, yang menurut saya sudah keterlaluan dan puncaknya pada saat kemarin akhirnya ada yang tidak tahan, akibatnya meninggal," kata Budi Gunadi setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RSUP Prof.dr Ngoerah di Denpasar, Bali pada Senin (2/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Budi Gunadi pun geram dengan anggapan bahwa aksi perundungan yang terjadi agar menghasilkan tenaga kerja medis yang tangguh.
Dia meminta agar aksi semacam itu dihilangkan dengan dalih apapun.
"Saya meminta agar ini dihilangkan, banyak profesi lain yang perlu tangguh. Kan, (perundungan) dibilang biar tangguh."
"Iya, TNI dan Polri juga kurang tangguh apa ya? Pilot juga fisik harus tangguh, mereka bisa dilatih tanpa perundungan," jelasnya.
Baca juga: Janji Undip usai Dugaan Pemalakan Rp 40 Juta ke Dokter Aulia Terungkap: Transparan dalam Investigasi
Selain Bullying, Aulia Risma juga Dipalak Rp20-40 Juta oleh Senior
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga membeberkan temuan lain terkait tewasnya Aulia Risma.
Adapun temuan tersebut yakni adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada almarhumah.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta tersebut mencapai puluhan juta rupiah dan harus disetor tiap bulan.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20–Rp 40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (1/9/2024).
Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester satu pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.