Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elite Golkar Bela Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi: Dia Bukan Penyelenggara Negara

Waketum Golkar Ace Hasan Syadzily bela Kaesang Pangarep soal penggunaan pesawat jet yang berimbas pada laporan dugaan gratifikasi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Elite Golkar Bela Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi: Dia Bukan Penyelenggara Negara
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily - Waketum Golkar Ace Hasan Syadzily memberikan pembelaan terhadap Kaesang Pangarep soal penggunaan pesawat jet yang berimbas pada laporan dugaan gratifikasi.  

TRIBUNNEWS.COM - Waketum Golkar Ace Hasan Syadzily memberikan pembelaan terhadap Kaesang Pangarep soal penggunaan pesawat jet yang berimbas pada laporan dugaan gratifikasi. 

Menurut Ace, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan penyelenggara negara yang harus terikat dengan peraturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.

"Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara," kata Ace saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). 




"Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara," lanjutnya. 

Ace enggan berkomentar lebih lanjut tentang pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang meminta klarifikasi langsung dari Kaesang terkait penggunaan jet pribadi tersebut.

"Ya kita kembalikan ke aturan yang berlaku ya,” katanya.

Sementara itu, KPK menilai, penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

BERITA TERKAIT

"Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat (28/7/2024).

Alex menyinggung soal fakta-fakta dalam kasus gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara negara.

Sebagai contoh, ada gratifikasi kepada penyelenggara negara yang diserahkan melalui perantara, seperti anggota keluarga atau kerabat.

Biasanya, hal itu diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara yang menerima sesuatu pemberian.

Baca juga: Dicari KPK, Keberadaan Kaesang Masih Misterius

"Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga."

"Bisa jadi kita tahu, bahwa suap atau gratifikasi, modusnya kan biasanya juga tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara," papar Alex.

Kaesang Punya Tanggung Jawab Moral 

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kaesang Pangarep memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi meski bukan seorang penyelenggara negara. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas