Kaesang Tak Diketahui Keberadaannya, TPDI Usul KPK Periksa Gibran Lebih Dulu
Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus SH menyarankan KPK memeriksa Gibran Rakabuming Raka terlebih dulu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaesang Pangarep "menghilang" tak diketahui keberadaannya kini.
KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu hendak diklarifikasi KPK terkait dugaan gratifikasi Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Philadelphia Amerika Serikat belum lama ini.
Elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun tak tahu di mana Ketua Umum PSI itu berada.
Baca juga: Mahfud MD Minta Kaesang Segera Muncul dan Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi
Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus SH menyarankan KPK memeriksa Gibran Rakabuming Raka terlebih dulu.
Gibran merupakan kakak Kaesang yang mantan Walikota Surakarta Jawa Tengah.
Petrus mengapresiasi KPK yang telah merespons laporan dan informasi dari masyarakat terhadap Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, terkait dugaan gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER beberapa waktu karena diduga gratifikasi.
Termasuk laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga yang melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang itu ke KPK.
KPK kemudian kabarnya menjadwalkan pemeriksaan Kaesang.
"Pemanggilan terhadap Kaesang haruslah ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum pidana dengan berpedoman pada KUHAP dan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu dalam kerangka penyelidikan (meskipun diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi). Jadi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi desakan publik," kata Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, kata Petrus, jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pelapor.
Demikian pula, kata dia, pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta saat itu, perlu dilakukan karena menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerja sama perusahaan asal Singapura.
Menurut dia hal ini berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada KPK berupa fotokopi MoU dan perjanjian kerja sama.
Karena itu, kata Petrus, seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang dan Erina untuk diperiksa dan didengar keterangannya terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak antara lain Boyamin, Ketua DPRD Solo tahun 2021 (Budi Prasetyo), dan Presiden Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.