Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Punya Kewenangan Cari Tahu Dimana Lokasi Kaesang, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu lokasi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Tidak Punya Kewenangan Cari Tahu Dimana Lokasi Kaesang, Ini Alasannya
Kolase Tribunnews.com
Gaya busana Ketua Umum Partai Solidaritas Inedonesia (PSI) Kaesang Pangarep bertemu dengan ketua umum partai politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu lokasi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Pangarep.

Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, untuk mengetahui keberadaan seseorang, lembaga antirasuah itu harus memiliki dasar.




Dasar yang dimaksud yaitu antara lain surat perintah penyelidikan (sprilindik) maupun surat perintah penyidikan (sprindik).

"Untuk mengetahui keberadaan seseorang itu, tentunya secara undang-undang apabila kita mau tahu posisi segala macam, kan harus ada dasar ya. Menggunakan alat-alat teknologi itu harus ada dasar," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

"Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan. Dan sampai dengan saat ini belum ada," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kaesang yang juga ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama istrinya, Erina Gudono, ramai dibicarakan publik karena penggunaan pesawat jet pribadi ketika pelesiran ke Amerika Serikat (AS).

BERITA TERKAIT

Penggunaan pesawat jet pribadi itu pun menuai sorotan, lantaran di saat sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggunaan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak ke KPK. Salah satunya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam aduannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Solo kala itu.

“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang

Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.

“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas