Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Sulit Usut Jet Pribadi Kaesang Selama Jokowi Masih jadi Presiden

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menekankan ihwal tidak ada mantan presiden yang tidak kebal hukum.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pakar: Sulit Usut Jet Pribadi Kaesang Selama Jokowi Masih jadi Presiden
tribunnews.com
Video viral Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, yang turun dari jet pribadi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sulit untuk mengusut penggunaan jet pribadi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono dalam situasi politik di mana ayahnya, Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi Presiden Republik Indonesia saat ini.

"Dengan situasi politik yang seperti sekarang sih, saya merasa sangat sulit ya, paling tidak sampai dengan dua bulan ini," kata Bivitri saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).




Sebab, selama masih belum lengser dari jabatan, Jokowi disebut Bivitri bisa menggunakan wewenangnya untuk menyelamatkan diri dan keluarganya.

Namun meski sulit, ia mendorong para penegak hukum untuk setidaknya bergerak lebih dulu melalui investigasi tanpa memikirkan hasil akhirnya.

"Tapi, kalau saya sih berada pada posisi yang penting kita mulai dulu. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, ya ada lah kewajiban dari penegak hukum untuk mulai menginvestigasinya," jelasnya.

"Ujungnya kena atau enggak, urusan belakangan yang penting harus ada investigasi," sambung Bivitri.

Baca juga: Mengintip Geliat Bisnis Kaesang: Sepi Pembeli, Tutup Permanen hingga Disebut Diambil Hotman Paris

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat ditemui di kantor Yayasan Bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (3/9/2024). 
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat ditemui di kantor Yayasan Bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (3/9/2024).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)
BERITA TERKAIT

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menekankan ihwal tidak ada mantan presiden yang tidak kebal hukum.

"Tapi, menurut saya sih, kan presiden itu sebenarnya, apalagi mantan presiden itu enggak kebal hukum. Di manapun kita sudah belajar, di mantan presiden itu enggak kebal hukum. Jadi, kalau memang ada, kalau nanti dugaan ini terbukti, ya berarti siapapun harus dapat sanksi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas