Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas 1,1 Ton Kepada Crazy Rich Budi Said Ilegal

surat keterangan kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said, ilegal.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Sebut Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas 1,1 Ton Kepada Crazy Rich Budi Said Ilegal
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Vice President Precious Metal Sales Marketing PT Antam Tbk Yosep Purnama mengungkap surat keterangan kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said, ilegal.

Surat keterangan kekurangan penyerahan emas itu kata Yosep ditandatangani Kepala Butik BELM Surabaya 01, Endang Kumoro yang notabene tak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkannya saat bersaksi di sidang lanjutan kasus jual beli emas PT Antam Tbk dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Fakta terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan kepada Yosep soal surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 6 November 2018 dan 16 November 2018.

"Pertanyaannya adalah, apakah saudara Endang Kumoro selaku kepala Tim berhak dan berwenang mengeluarkan surat tersebut?" tanya Jaksa.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton

"Tidak ada ketentuan apa pun yang memperbolehkan kepala butik untuk mengeluarkan surat seperti demikian," jawab Yosep di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Sebab, menurut Yosep, pihak yang berhak mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan tersebut hanyalah pejabat di tingkat komisaris, direktur, 0hingga general manager.

Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam peraturan internal perusahaan.

"Kalau pun dikasih nomor bukan pejabat yang berwenang, karena di dalam code of conduct manual dari PT Antam yang berwenang satu komisaris, dua adalah direktur, tiga adalah kepala proyek atau GM," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam di Kasus Korupsi Emas

Sehingga, kata dia apa yang dikeluarkan Endang merupakan perbuatan ilegal.

Hal itupun Yosep tegaskan ketika ditanya Jaksa soal status surat keterangan yang diterima Budi Said tersebut.

"Berarti surat keterangan tersebut statusnya apa?" tanya Jaksa.

"Ilegal," tegas Yosep.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih).

Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas.

Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga diduga menyamarkan hasil tindak pidananya, sehingga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas