Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terungkap di Sidang: Crazy Rich Surabaya Budi Said Pernah Masuk Brankas Penyimpanan Emas Antam

Bahkan, selain Budi Said, Yosep mengatakan terdapat beberapa nama lain yang masuk ke area dalam brankas tersebut. Salah satunya adalah Eksi Anggraini

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terungkap di Sidang: Crazy Rich Surabaya Budi Said Pernah Masuk Brankas Penyimpanan Emas Antam
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

"Ada satu yang saya lihat di CCTV adalah Pak Budi Said, Ibu Eksi, selain karyawan yang ditunjuk ya pak, Philip, Mulyanto," ungkapnya.

Baca juga: Mengintip Geliat Bisnis Kaesang: Sepi Pembeli, Tutup Permanen hingga Disebut Diambil Hotman Paris

Adapun terkait hal ini, Yosep mengungkapkan bahwa Budi Said masuk ke area brankas diketahui untuk mengecek persediaan emas di lokasi tersebut.

Padahal kata dia, apa yang dilakukan oleh Budi Said dengan memasuki area dalam brankas sama sekali tidak dibenarkan atau haram hukumnya.

"Nah pada waktu kegiatan yang saksi dapatkan itu, mereka sedang melakukan apa?," tanya Jaksa.

"Mengecek emas di brankas," jawab Yosep.

"Jadi membuka brankas?," tanya Jaksa lagi.

"Iya," jawabnya.

Berita Rekomendasi

"Dan hal itu sebenarnya tidak boleh?," tanya Jaksa memastikan.

"Haram hukumnya," tegas Yosep.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Perkara dugan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan. Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II.
Perkara dugan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan. Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II. (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur)

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Baca juga: Soal Dugaaan Larangan Penggunaan Jilbab di RS Medistra, Ketua PB IDI: Salahi Aturan UU

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas