Aktivis 98 Laporkan 'Hilangnya' Kaesang ke Polisi, Dianggap Aset Bangsa, Jubir: Menyulitkan KPK
Aktivis 98 melaporkan 'hilangnya' Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2024). Tidak diketahuinya keberadaan Kaesang disebut menyulitkan KPK
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, masih menjadi teka-teki.
Kaesang disebut-sebut hilang setelah ramai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.
Sejumlah eksponen Aktivis 98 pun mengadukan hilangnya Kaesang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Alasan mereka mengadu ke polisi lantaran suami dari Erina Gudono itu sudah lama tidak diketahui keberadaannya.
Juru Biara Eksponen Aktivis 98, Antonius Danar mengatakan, Kaesang merupakan aset bangsa yang seharusnya diketahui keberadaannya.
"Apalagi Kaesang adalah ketua umum partai politik. Kami sungguh prihatin dengan hilangnya Kaesang," kata Antonius kepada wartawan.
Menurut Antonius, hilangnya Kaesang merugikan banyak pihak.
Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.
"Kaesang tidak diketahui keberadaannya menyulitkan KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk mengurai soal dugaan gratifikasi," terangnya.
Selain itu, menghilangnya Kaesang juga merugikan PSI karena Kaesang menjabat Ketua Umum.
Menurut Antonius, PSI rugi karena Ketua Umumnya tidak bisa menjalankan tugas-tugas kepartaian di masa Pilkada.
Baca juga: Kaesang Belum Diketahui Keberadaannya, Petrus Minta KPK Lakukan Pencekalan
Oleh karena itu, Aktivis 98 meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan Kaesang.
"Kami yakin Polri dengan kemampuan SDM, jaringan, dan perangkat yang dimiliki akan mampu menemukan Kaesang demi kepentingan semua pihak," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni membantah Kaesang menghilang usai ramai kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.