Direktorat Gratifikasi KPK Batal Undang Kaesang untuk Klarikifasi Soal Jet Pribadi, Ini Alasannya
Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri, Erina Gudono saat pergi ke Amerika Serikat (AS).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan saat ini pengusutan terkait dugaan gratifikasi Kaesang akan dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Tessa mengatakan alasan perubahan itu karena pernyataan yang sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terjadi sebelum adanya laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaedilah Badrun.
"Jadi, sebagaimana kita ketahui, beberapa kali Pak AM (Alexander Marwata) telah menyampaikan dan tempo atau waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI dan satunya dari UNJ," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (4/9/2024).
"Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM ke pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal bahwa terkait isu gratifikasi akan difokuskan di penelaahan di Direktorat PLPM dan bukan di Direktorat Gratifikasi," sambung Tessa.
Kendati demikian, Tessa menegaskan pengusutan laporan terhadap Kaesang masih sama yaitu terkait dugaan gratifikasi.
Tessa juga mengatakan saat ini pengusutan dilimpahkan ke Direktorat PLPM karena memiliki wewenang yang lebih luas ketimbang Direktorat Gratifikasi.
Di sisi lain, dia mengatakan tugas Direktorat Gratifikasi KPK saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk disuplai ke Direktorat PLPM.
"Jadi (pengusutan dugaan gratifikasi) lintas direktorat. Nah, fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Diminta Tak Hanya Periksa Kaesang, Demokrat: Banyak Anggota DPR yang Naik Private Jet
Pada akhir pernyataannya, Tessa menegaskan Direktorat Gratifikasi tidak akan mengundang Kaesang untuk melakukan klarifikasi.
"Ya, sudah tidak kesana lagi," kata dia.
Boyamin dan Ubedilah Sudah Laporkan Kaesang kepada KPK
Sebelumnya, Boyamin dan Ubedilah sudah melaporkan Kaesang ke KPK terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.
Mengenai Boyamin, dia telah melapor ke lembaga antirasuah dengan mengirimkan nota kesepahaman atau MoU terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Dia mengungkapkan MoU itu ditandatangani oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021 silam.
Berkas MoU tersebut telah dikirimkan ke email KPK untuk membantu dalam penelusuran dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan oleh salah satu e-commerce kepada Kaesang.
"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri, dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," katanya pada Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Sebut Pemeriksaan Kaesang Pengalihan Isu, Demokrat Minta KPK Tuntaskan Kasus Firli Hingga Masiku
Senada, Ubedilah bersama kuasa hukumnya, A.H. Wakil Kamal juga melaporkan Kaesang kepada KPK pada Rabu (28/8/2024) lalu.
Dia melaporkan Kaesang terkait gaya hidup mewah termasuk soal penggunaan jet pribadi bersama istrinya ke AS.
"Putra presiden bergaya hidup mewah, menggunakan jet pribadi menuju Amerika Serikat (AS) dengan menghabiskan miliaran rupiah di tengah rakyat hidup susah dan generasi Z yang 9,89 juta nganggur," ujar Ubedilah dalam keterangannya.
"Menurut dia peristiwa ini menjadi sorotan publik yang luas," kata dia menambahkan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S)
Artikel lain terkait Gaya Hidup Anak dan Menantu Jokowi