Kepengurusan DPP PKB Hasil Muktamar Bali Akan Punya Ketua Harian, Dijabat Anak Muda Usia 23 Tahun
Partai Kebangkitan Bangsa memasang pos ketua harian dalam struktur kepengurusan partai periode 2024-2029 hasil Muktamar PKB di Bali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasang pos jabatan baru, ketua harian. dalam struktur kepengurusan partai periode 2024-2029 hasil Muktamar PKB di Bali.
Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan bahwa jabatan itu merupakan salah satu terobosan baru dari PKB. Namun, hal ini masih dalam finalisasi oleh internal partai.
"Ya banyak kejutan ya, salah satu terobosan yang paling menarik nanti meskipun ini masih dalam finalisasi, rencananya nanti akan ada ketua harian," kata Daniel kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Kata Daniel, nantinya pengisi jabatan Ketua Harian PKB bakal diisi anak muda berusia 23 sampai 25 tahun. "Kejutannya adalah ketua hariannya adalah justru anak muda. Mungkin unurnya masih sekitar 23-25," katanya.
Daniel masih belum merinci kandidat anak muda yang akan mengisi jabatan Ketua Harian PKB. Hal yang pasti, nama tersebut masih dalam proses seleksi.
"Tentu kita utamakan kader ya, sekarang kita lagi proses penyeleksian. Lagi berjalan, meskipun kita juga terbuka dengan yang diluar, tapi punya visi yang kuat, punya semangat yang besar, yang bisa berkomunikasi dengan kaum muda, gen z, yang kritis, yang ingin Indonesia lebih baik," pungkasnya.
Akhiri Ancaman Dualisme DPP PKB
Dualisme di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berakhir setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas yang sudah menandatangani kepengurusan PKB kubu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid. Dia pun menyebut kepengurusan PKB sudah ditanda tangani Menkumham sejak 26 Agustus 2024 lalu.
"Susunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil muktamar Bali sudah dapat pengesahan dengan Keputusan Nomor M.HH-10.AH.11. 02 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 distampel dan tanda tangani oleh Menkumham RI Andi Supratman Agtas," kata Jazilul saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).
Dengan begitu, Wakil Ketua MPR RI itu pun menyebut kepengurusan DPP PKB selain Muktamar Bali tidak sah. Jika ada pihak yang menggulirkan Muktamar tandingan, maka nantinya bersifat ilegal.
"Susunan pengurus DPP PKB periode 2024-2029 hasil muktamar Bali sudah resmi, legal serta clear and clean. Tidak ada yang lain, kalau ada yang ngaku-ngaku itu ilegal wajib kami sapu," jelasnya.
Menkumham RI, Supratman Andi Agtas membenarkan pihaknya sudah meneken kepengurusan PKB kubu Cak Imin. "Kalau tidak salah saya sudah tanda tangan, kalau tidak salah ya. Karena kan yang mengajukan (Cak Imin) seperti itu," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.