Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai
Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar wajib membubuhkan e-meterai ke beberapa dokumen persyaratan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024.
Penggunaan e-meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.
Lantas, adakah batas waktu penggunaan atau kedaluwarsa e-meterai setelah pembelian?
Berdasarkan pengumuman resmi dari Perum Peruri di akun Instagram @peruri.indonesia, e-meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah pembelian.
Artinya, e-meterai yang sudah dibeli tidak akan kedaluwarsa.
Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen.
Pastikan untuk membeli e-meterai melalui portal resmi.
Link beli e-meterai resmi di https://www.meterai-elektronik.com/.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru CPNS 2024, Diperpanjang hingga 10 September
Di sisi lain, beberapa pendaftar pun mengeluhkan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai.
Berikut faktor penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai pada seleksi CPNS 2024, lengkap dengan solusinya.
Faktor yang Menyebabkan Pembubuhan e-Meterai Gagal
1. Koneksi Internet yang Tidak Stabil
Pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet yang stabil.
Jika koneksi internet terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.
2. Format Dokumen Tidak Sesuai