Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai

Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai
Peruri/indonesiabaik
E-meterai - Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar wajib membubuhkan e-meterai ke beberapa dokumen persyaratan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024.

Penggunaan e-meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Lantas, adakah batas waktu penggunaan atau kedaluwarsa e-meterai setelah pembelian?




Berdasarkan pengumuman resmi dari Perum Peruri di akun Instagram @peruri.indonesia, e-meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah pembelian.

Artinya, e-meterai yang sudah dibeli tidak akan kedaluwarsa.

Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen.

Pastikan untuk membeli e-meterai melalui portal resmi.

BERITA TERKAIT

Link beli e-meterai resmi di https://www.meterai-elektronik.com/.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru CPNS 2024, Diperpanjang hingga 10 September

Di sisi lain, beberapa pendaftar pun mengeluhkan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai.

Berikut faktor penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai pada seleksi CPNS 2024, lengkap dengan solusinya.

Faktor yang Menyebabkan Pembubuhan e-Meterai Gagal

1. Koneksi Internet yang Tidak Stabil

Pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet yang stabil.

Jika koneksi internet terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.

2. Format Dokumen Tidak Sesuai

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas