Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai
Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar wajib membubuhkan e-meterai ke beberapa dokumen persyaratan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024.
Penggunaan e-meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.
Lantas, adakah batas waktu penggunaan atau kedaluwarsa e-meterai setelah pembelian?
Berdasarkan pengumuman resmi dari Perum Peruri di akun Instagram @peruri.indonesia, e-meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah pembelian.
Artinya, e-meterai yang sudah dibeli tidak akan kedaluwarsa.
Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen.
Pastikan untuk membeli e-meterai melalui portal resmi.
Link beli e-meterai resmi di https://www.meterai-elektronik.com/.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru CPNS 2024, Diperpanjang hingga 10 September
Di sisi lain, beberapa pendaftar pun mengeluhkan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai.
Berikut faktor penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai pada seleksi CPNS 2024, lengkap dengan solusinya.
Faktor yang Menyebabkan Pembubuhan e-Meterai Gagal
1. Koneksi Internet yang Tidak Stabil
Pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet yang stabil.
Jika koneksi internet terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.
2. Format Dokumen Tidak Sesuai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.