Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai

Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai
Peruri/indonesiabaik
E-meterai - Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar wajib membubuhkan e-meterai ke beberapa dokumen persyaratan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024.

Penggunaan e-meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Lantas, adakah batas waktu penggunaan atau kedaluwarsa e-meterai setelah pembelian?

Berdasarkan pengumuman resmi dari Perum Peruri di akun Instagram @peruri.indonesia, e-meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah pembelian.

Artinya, e-meterai yang sudah dibeli tidak akan kedaluwarsa.

Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen.

Pastikan untuk membeli e-meterai melalui portal resmi.

Rekomendasi Untuk Anda

Link beli e-meterai resmi di https://www.meterai-elektronik.com/.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru CPNS 2024, Diperpanjang hingga 10 September

Di sisi lain, beberapa pendaftar pun mengeluhkan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai.

Berikut faktor penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai pada seleksi CPNS 2024, lengkap dengan solusinya.

Faktor yang Menyebabkan Pembubuhan e-Meterai Gagal

1. Koneksi Internet yang Tidak Stabil

Pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet yang stabil.

Jika koneksi internet terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.

2. Format Dokumen Tidak Sesuai

Dokumen yang diunggah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yakni dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 KB.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas