Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai
Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
Dokumen yang diunggah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yakni dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 KB.
3. Tingginya Traffic Pengguna
Jika banyak pengguna mencoba membubuhkan e-meterai secara bersamaan, server bisa menjadi padat dan menyebabkan kendala.
Sangat disarankan untuk melakukan pembubuhan pada jam-jam dengan trafik lebih rendah.
Solusi jika Gagal Pembubuhan e-Meterai
Solusi untuk mengatasi masalah pembubuhan e-meterai dapat dilakukan dengan memeriksa dan memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi.
Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik 'Bubuhkan Ulang'.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube BKN.
Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik 'Bubuhkan Ulang'.
Anda akan diminta untuk meng-upload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.
Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.
Solusi tersebut hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.
Baca juga: Website Pembelian e-Meterai Sudah Bisa Diakses, Ini Link dan Cara Pasang di Surat Lamaran CPNS 2024
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-meterai, dikutip dari laman peruri.co.id.
- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ pada browser;
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Masuk';
- Lengkapi data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar;
- Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik "Cek Akun e-Meterai";
- Pilih "Registrasi E-Meterai";
- Masukkan email dan password e-Meterai yang diinginkan, lalu klik "Submit";
- Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik "Aktivasi Akun";
- Akun akan di-redirect menuju link e-Meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/;
- Log in menggunakan akun e-Meterai yang telah kamu buat;
- Selanjutnya, pilih menu "Pembelian";
- Input jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan;
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar";
- Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-Meterai di website SSCASN dan klik "Baiklah";
- Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/.
Cara Pembubuhan e-Meterai
- Klik menu Pembubuhan, pilih Pembubuhan Dokumen, klik "Saya mengerti";
- Siapkan dokumen yang ditandatangani, pastikan dokumen telah berformat pdf;
- Klik "Upload Dokumen";
- Klik atau seret dokumen pdf, pastikan tidak melebihi ruang yang sudah disediakan;
- Pilih dokumen, klik "Open", lalu posisikan e-Meterai di samping tanda tangan;
- Pastikan e-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain, klik "Lanjutkan";
- Isi keterangan, lalu klik "Lanjutkan". Apabila posisi e-meterai belum sesuai klik "Batalkan";
- Periksa kembali peletakan e-meterai, kalau sudah sesuai klik "Lanjutkan";
- Refresh tab, apabila sudah sesuai klik "Download";
- Kemudian buka dokumen cek validasi e-Meterai.
(Tribunnews.com/Latifah/Widya)