Buka Konferensi Internasional, Menteri AHY Sebut 24 Sertifikat HPL Tanah Ulayat Telah Diterbitkan
AHY resmi membuka International Meeting On Best Practice Of Ulayat Land Regristration In Indonesia And Asean Countries di Trans Luxury Hotel Bandung
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi membuka International Meeting On Best Practice Of Ulayat Land Regristration In Indonesia And Asean Countries di Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (5/9/2024).
Dalam pidatonya, ia menjelaskan tanah adat atau tanah ulayat adalah satu dari tiga entitas primer di Indonesia terkait dengan pertanahan.
Tanah Ulayat, kata dia, mencakup kepemilikan komunal yang mencerminkan hubungan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka.
Hubungan itu, menurutnya tidak hanya sekadar hubungan yang bersifat fisik melainkan juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan menghidupi mereka.
Ia pun mengatakan dalam banyak kasus, masyarakat adat kerap kehilangan tanah mereka baik itu karena diserobot secara ilegal hingga eksploitasi.
Untuk itu, kata dia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah tegas dengan membuat aturan ketat terkait pengelolaan tanah ulayat.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Terima Aset Barang Milik Negara Hasil Rampasan KPK Rp 4,7 Miliar
Pada tahun 2021, kata dia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 18 yang menjamin pengelolaan hak tanah ulayat.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan tonggak penting.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 2024 ia menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 14 untuk memastikan implementasi yang efektif dalam administrasi pertanahan dan sertifikasi hak pengelolaan tanah ulayat untuk masyarakat adat.
Baca juga: Menteri AHY Sebut Kemenkeu Telah Menyetujui Kenaikan Anggaran 2024 Kementerian ATR/BPN Rp 675 Miliar
Untuk menindaklanjutinya, kata dia, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat proses sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia khususnya untuk meregistrasi dan melindungi tanah-tanah ulayat.
Melalui program PTSL tersebut, kata dia, sejak 2017 hingga kini Kementerian ATR/BPN telah membuat kemajuan penting dengan menerbitkan sertifikat untuk 117 juta bidang tanah dari target sebanyak 126 juta bidang.
"Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 24 Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah-tanah ulayat mencakup hampir 850 ribu hektare tanah di Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi," kata AHY.
"Tahun ini, kami menargetkan untuk menerbitkan HPL tanah ulayat terhadap sebanyak 10 ribu hektare di empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.