Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Mudah Refund e-Meterai Peruri, Uang Bisa Kembali 75 Persen Dalam Kurun Waktu 3 Hari

Cara mudah dan praktis mengajukan refund atau pengembalian dana pembelian e-Meterai di website Peruri.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Mudah Refund e-Meterai Peruri, Uang Bisa Kembali 75 Persen Dalam Kurun Waktu 3 Hari
Kolase Tribunnews
Perlu diingat pengembalian dana tersebut hanya berlaku bagi e-meterai yang masih dalam satu faktur atau invoice (invoice). Oleh karenanya pembeli harus memastikan e-meterai yang akan dikembalikan dananya berjumlah lengkap, yakni lima atau sepuluh keping. 

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses

Cara Refund e-Meterai Peruri

Proses pengembalian dana atau refund bisa dilakukan masyarakat melalui laman resmi Peruri dengan alamat meterai-elektronik.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut langkah-langkah refund e-meterai:

1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan

3. Tunggu hingga permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender

4. Apabila proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengundur penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024.

Keputusan itu ditetapkan lewat Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Hal tersebut dilakukan karena terjadi kendala teknis terhadap system e-materai yang ada di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas