Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Ingatkan Petinggi PT RBT Bisa Jadi Terdakwa Karena Lindungi Harvey Moeis di Kasus Timah

Hakim mengingatkan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto agar tak melindungi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Ingatkan Petinggi PT RBT Bisa Jadi Terdakwa Karena Lindungi Harvey Moeis di Kasus Timah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim mengingatkan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto agar tak melindungi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Agus Susanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Ia pun dicecar soal peran Harvey Moeis di PT RBT.

Awalnya jaksa menanyakan soal adanya grup WhatsApp bernama 'Update Tanur Listrik' yang beranggotakan jajaran PT RBT dan Harvey Moeis.

Mendengar pertanyaan jaksa, Agus mengaku tidak mengetahui posisi Harvey Moeis dalam grup tersebut, terlebih suami selebriti Sandra Dewi itu bukan pegawai PT RBT.

"Posisi Pak Harvey tuh apa sih di RBT sampai Bapak harus laporkan ke yang bersangkutan?" tanya jaksa.

Berita Rekomendasi

"Terus terang kalau di grup itu saya tidak tahu posisi Pak Harvey, tapi kalau di grup ditanya, saya pasti harus jawab kan Pak. Itu sih sebetulnya, itu yang jawaban saya ini adalah saya hanya menghormatin, meskipun saya tidak tahu posisinya apa," jawab Agus.

Baca juga: Hakim Geram Petinggi RBT Kerap Jawab Tak Tahu Soal Kasus Timah Harvey Moeis: Pasti Ada yang Ditutupi

"Menghormati Pak Harvey?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Agus.

"Apa sih kepentingan pembentukan grup 'Update Tanur Listrik' itu Pak?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, saya tahu-tahu sudah dimasukan jadi anggota," jawab Agus.

Mendengar jawaban Agus, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto punmengingatkan Agus agar tidak melindungi Harvey Moeis.

Baca juga: Kubu Harvey Moeis Jelaskan Fakta di Balik Kerja Sama PT Timah dan Smelter

Hakim mengingatkan Agus sudah disumpah sebagai saksi.

Sehingga, kata hakim, jika memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, Agus bisa menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah.

"Begini ya saksi, saya sela dulu ya. Itu kan ada grup ya, Pak Harvey masuk di situ, ya kan. Kami Pak ya, kalau punya grup, tahu Pak. Di sini ada grup hakim, grup kedinasan semuanya tahu, tahu gitu lho. Sampai yang securiti masuk di situ kami tahu, nggak sembarangan yang masuk itu."

"Coba Saudara jangan melindungi ya. Kami ingatkan nanti saudara seandainya tahu ya, kemudian Saudara kan memberikan keterangan di bawah sumpah ya. Saudara nanti juga bisa menjadi terdakwa, nggak pulang. Tinggal nanti pakai rompi juga, rompi oranye. Saya ingatkan," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto kepada Agus.

"Ya," kata Agus.

Lalu, Jaksa melanjutkan tanya jawabnya dengan saksi.

Agus yang juga kepala pabrik di PT RBT menuturkan, grup tersebut dibentuk agar Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dan Harvey Moeis mengetahui semua pekerjaan di pabrik.

"Kalau begitu jelaskan ke kita apa tujuan Pak Harvey di situ?" tanya jaksa.

"Itu tadi, dari awal bahwasanya saya sendiri dikenalkan oleh Pak Suparta. Jadi sebetulnya Pak Harvey siapa, itu saya juga tidak memahami. Demikian juga karena saya domisilinya ada di Bangka, Pak Suparta dan Pak Harvey di Jakarta, sehingga apa pun aktivitasnya dari Pak Harvey dan Pak Suparta selama di Jakarta saya tidak tahu. Mungkin dengan adanya grup ini, mengetahui," ucap Agus

"Saudara jangan berpendapat," kata tim kuasa hukum menyela jawaban Agus.

"Jangan mungkin bapak," kata jaksa.

"Oke, dengan grup ini supaya update semua," kata Agus.

"Update semua, semua mengetahui kerjaan di pabrik termasuk Pak Suparta, Pak Reza, Pak Harvey, tahu apa yang dilakukan bapak di pabrik itu ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Agus.

Peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut cukup sentral.

Harvey Moeis diketahui sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.

Dalam pertemuan dibahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain itu, Harvey Moeis juga mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.

Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Harvey Moeis pun diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.

Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas