Hakim Ingatkan Petinggi PT RBT Bisa Jadi Terdakwa Karena Lindungi Harvey Moeis di Kasus Timah
Hakim mengingatkan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto agar tak melindungi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim mengingatkan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto agar tak melindungi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Agus Susanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Ia pun dicecar soal peran Harvey Moeis di PT RBT.
Awalnya jaksa menanyakan soal adanya grup WhatsApp bernama 'Update Tanur Listrik' yang beranggotakan jajaran PT RBT dan Harvey Moeis.
Mendengar pertanyaan jaksa, Agus mengaku tidak mengetahui posisi Harvey Moeis dalam grup tersebut, terlebih suami selebriti Sandra Dewi itu bukan pegawai PT RBT.
"Posisi Pak Harvey tuh apa sih di RBT sampai Bapak harus laporkan ke yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Terus terang kalau di grup itu saya tidak tahu posisi Pak Harvey, tapi kalau di grup ditanya, saya pasti harus jawab kan Pak. Itu sih sebetulnya, itu yang jawaban saya ini adalah saya hanya menghormatin, meskipun saya tidak tahu posisinya apa," jawab Agus.
Baca juga: Hakim Geram Petinggi RBT Kerap Jawab Tak Tahu Soal Kasus Timah Harvey Moeis: Pasti Ada yang Ditutupi
"Menghormati Pak Harvey?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Agus.
"Apa sih kepentingan pembentukan grup 'Update Tanur Listrik' itu Pak?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, saya tahu-tahu sudah dimasukan jadi anggota," jawab Agus.
Mendengar jawaban Agus, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto punmengingatkan Agus agar tidak melindungi Harvey Moeis.
Baca juga: Kubu Harvey Moeis Jelaskan Fakta di Balik Kerja Sama PT Timah dan Smelter
Hakim mengingatkan Agus sudah disumpah sebagai saksi.